Terbongkar, Sekretariat DPRD Malut Diduga Sulap Rp31,6 Miliar Dana Covid Jadi Perjalanan Dinas

ILUSTRASI

Penilaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 yang menjadi salah satu dasar pengaturan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Namun, berdasarkan analisis dokumen, BPK menemukan bahwa anggaran Rp31.655.868.000 untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan seluruhnya ditempatkan sebagai belanja perjalanan dinas. Tidak terdapat penyediaan jaring pengaman sosial berupa bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan itu direalisasikan melalui kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara serta pegawai Sekretariat DPRD di wilayah Maluku Utara.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan mencapai Rp12.190.770.000 atau 38,54 persen dari total anggaran.

Temuan ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan nama kegiatan. BPK mempersoalkan hubungan antara tujuan refocusing, jenis belanja yang dipilih, dan manfaat yang semestinya diterima masyarakat selama pandemi.

Penggunaan nomenklatur yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggaran telah digunakan untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam kasus ini, BPK menyimpulkan kegiatan kunjungan kerja pengawasan tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.

Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran masuk dalam pemeriksaan

Untuk menelusuri persoalan tersebut, BPK tidak hanya memeriksa angka-angka dalam dokumen anggaran. Pemeriksaan juga mencakup dokumen pertanggungjawaban belanja dan wawancara dengan Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.

Ketiganya merupakan bagian dari pihak yang keterangannya dimintai dalam proses pemeriksaan BPK untuk menguji pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban belanja.

Dalam kesimpulannya, BPK menyebut persoalan refocusing terjadi karena Sekretaris DPRD dalam menyusun perubahan kegiatan tidak memperhatikan tujuan penggunaan dana APBD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas.

Temuan tersebut berkaitan dengan dua persoalan berbeda: ketidaksesuaian sasaran kegiatan dengan tujuan refocusing dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

Meski demikian, temuan pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, atau Bendahara Pengeluaran melakukan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum setiap pihak membutuhkan bukti dan proses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Tarif penginapan berbeda dari dokumen pertanggungjawaban

Selain menyoroti penggunaan anggaran, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp15.485.000.

Untuk menguji kebenaran biaya tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada dua penginapan di Kota Tidore Kepulauan, yakni Penginapan SRJ dan Penginapan BGF.

Hasil konfirmasi menunjukkan adanya perbedaan antara tarif yang disampaikan pihak penginapan dan tarif yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD.

Penginapan SRJ menyampaikan tarif resmi kamar sebesar Rp275.000 untuk tipe single dan Rp330.000 untuk tipe double.

Pihak penginapan menyatakan tidak pernah memberikan tarif selain kedua tarif tersebut. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD tercantum tarif Rp200.000, Rp350.000, Rp400.000, dan Rp450.000.

Perbedaan juga ditemukan pada Penginapan BGF. Pihak penginapan menyampaikan tarif resmi Rp330.000 dan Rp440.000 serta menyatakan tidak pernah memberikan tarif selain kedua harga tersebut.

Sementara itu, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas mencantumkan tarif Rp400.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *