TERNATE, pilarmalut.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak membongkar dugaan pungutan liar (Pungli) pengadaan toga wisuda mencapai Rp.1 miliar lebih di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan bahwa Undang-Undang melarang setiap perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Sehingga dugaan pungutan liar (pungli) toga Universitas Khairun, harus diuji secara menyeluruh melalui bukti transaksi, pencatatan, penyetoran kemana, dan pertanggungjawaban.
“Dugaan pungutan liar (pungli) ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi tim verifikasi internal Unkhair maka kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sewa toga dan jubah wisuda di lingkungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Unkhair,” teriak salah satu orator dalam menyampaikan aspirasi di depan Kejati Malut
Menurut mahasiswa, tim verifikasi internal yang dibentuk Rektor Unkhair yang disampaikan diberbagai media
menyebutkankan sekitar 200 dari 700 wisudawan sebagai analogi sesat mekanisme pinjam toga wisudawan dengan Rp250 ribu sebagai jaminan. Keterangan tersebut perlu diuji melalui data dan dokumen untuk memastikan jumlah mahasiswa yang membayar.






