Jika Rp250.000 disebut sebagai uang jaminan, apa dasar hukumnya? Apakah terdapat Keputusan atau Peraturan Rektor yang menjadi dasar penetapan tarif dan penerimaan (pungutan liar) tersebut?
Jika tidak ada, AMPUH mendesak Kejati Malut memeriksa kewenangan, mekanisme penerimaan, pencatatan, dan aliran dana hasil pungli tersebut.
“Kami juga meminta Kejati Malut melakukan pencocokan data wisudawan sejak periode 2021-2025 dengan bukti pembayaran toga. Berdasarkan jumlah 4.028 wisudawan periode sebelumnya, apabila masing-masing membayar Rp250.000 maka pungutan liar ini tembus angka Rp1,007 miliar lebih,” bebernya.
Angka pungli yang fantastis ini, perlu ditarik ke periode kepemimpinan Rektor Unkhair periode sebelumnya.
” karena itu kami juga mendesak Kejati Malut bisa melakukan uji berdasarkan bukti apakah terdapat pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menguntungkan pihak tertentu, maupun unsur tindak pidana lainnya,” jelas mahasiswa .
Jika pungli sewa toga dan jubah wisuda melalui mekanisme pinjam atau sebagai uang jaminan di Unkhair Ternate harus di buktikan dengan dokumen.






