Hukrim  

Material Ilegal Dipakai Proyek Jalan Makian Barat Milik PUPR Malut Mulai Diusut

Kasat Reskrim polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan.

HALSEL, pilarmalut.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap pengunaan material galian C ilegal, pada pekerjaan jalan Lapen di Kecamatan Makian Barat.

Proyek jalan Lapen yang dikerjakan CV. Hendana Karyatama dengan nilai kontrak sebesar Rp10 miliar (10.395.740.877.00) itu, diduga menggunakan material galian C ilegal.

Proyek milik dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini, dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis penggunaan material pembangunan jalan Lapen.

“Iya, kita lakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada pekerjaan proyek jalan Lapen di Makian Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *