Hukrim  

Kontraktor Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Proyek Jembatan Ake Dolik 

Material yang digunakan pembagunan jembatan Ake Dolik.

TERNATE, pilarmalut.com – Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas jalan Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke permukaan.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran Rp12,98 miliar dan dikerjakan CV Adiguna Sarana kini dipertanyakan sumber material yang digunakan.

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Maluku Utara, mendesak pengak hukum segera usut proyek tersebut dengan memeriksa pihak kontraktor, lantaran kontraktor diduga dengan sengaja menggunakan material ilegal.

Ketua Divisi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim menjelaskan, penggunaan material yang sumbernya tidak jelas atau tanpa izin dikhawatirkan tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berisiko terhadap kualitas dan ketahanan bangunan jembatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *