Menurutnya, pengambilan material di sungai tanpa izin berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan mengubah aliran air yang dapat membahayakan warga sekitar.
Pelaksanaan proyek diduga kuat mengambil material pasir dan batu dari Sungai Fulai untuk kebutuhan konstruksi jembatan tersebut.
Legalitas pengambilan material di lokasi itu dinilai belum jelas dan dikhawatirkan tidak memiliki izin pengambilan dari instansi berwenang dapat melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun serta Denda uang paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara selaku pemilik anggaran serta pengawas proyek untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh. mulai dari kelengkapan dokumen izin pengambilan material, spesifikasi teknis bahan yang digunakan, hingga kepatuhan pelaksanaan terhadap kontrak.






