Jika dugaan penggunaan material tanpa izin terbukti, maka pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi kontrak, administratif, hingga tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut memastikan kualitas konstruksi jembatan memenuhi standar keselamatan demi menjamin keamanan pengguna jalan.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Adiguna Sarana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan tersebut. (rd).






