Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perizinan pertambangan serta ketentuan teknis pembangunan jalan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, kemudian denda uang paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualifikasi sangat dikhawatirkan memperpendek usia pakai jalan, sehingga berisiko cepat rusak dan merugikan keuangan negara. (Rd).






