TERNATE, pilarmalut.com – Tim Pendamping Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), rupanya belum menerima laporan 20 paket dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, meski sebagian besar proyek di PUPR telah berjalan.
Parahnya, Dinas PUPR selama ini belum libatkan tim pendamping dari Kejati Malut untuk turun ke lokasi untuk mengecek secara langsung pekerjaan proyek.
Padahal, pendampingan proyek fisik di Dinas PUPR awalnya permintaan Dinas PUPR dan telah setujui pihak Kejati. Namun, hingga memasuki bulan September belum dilakukan proses pendampingan.






