Asdatun Kejati Maluku Utara, Daniel Pananangan di dampingi Kasipengkum, Matheos Matulessy, kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, Dinas PUPR Malut mengajukan permohonan pendampingan sehingga permohonan tersebut langsung disetujui Kejati.
“Sudah disetujui Pak Kejati serta keluarkan disposisi ke dua bidang untuk pendampingan yakni 10 paket masuk pendampingan Bidang Datun dan 10 paket ke Bidang Intelijen,” ujarnya.
Setelah itu kata Asdatun, Kejati meminta Dinas PUPR Malut mempresentasikan 20 paket proyek yang masuk dalam pendampingan.






