TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perindag Provinsi Malut Yuditia Wahab, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang habis pakai tahun 2021, 2022 dan 2023.
Selain Yudi, Kejati Malut juga ikut menetapkan Kabid Perdagangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Abdul Djafar, sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Malut Mhateo Matulessy dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026) mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka bedsarkan alat bukti yang cukup selama proses penyedikan,” ujarnya.






