Selama proses penyedikan penyidik memeriksa sebanyak 45 saksi dan menghadirkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara, sejumlah barang bukti dokumen serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kasus ini penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Anggaran itu diperuntuhkan kegiatan belanja barang kemudian dijual dan diserahkan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka kegiatan pasar murah,” tutur Theo.






