Matheos menegaskan, setelah diterapkan tersangka, penyidik akan memanggil keduanya dengan status sebagai tersangka untuk diperiksa serta mendalami perkara tersebut.
” Dijadwalkan secepatnya dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka,” cetusnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rd).






