Mantan Kadis dan Kabid Perdagangan Perindag Malut Resmi Sandang Status Tersangka

Kasi Penkum Kejati Malut Matheos Matulessy menyampaikan penetapan tersangka.

Matheos menegaskan, setelah diterapkan tersangka, penyidik akan memanggil keduanya dengan status sebagai tersangka untuk diperiksa serta mendalami perkara tersebut.

” Dijadwalkan secepatnya dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka,” cetusnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *