Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka, Kerugian Sementara Tembus Rp3,934 Miliar

Polres Ternate Konferensi pers bersama tersangka kasus investasi bodong Zahra Berkah.

TERNATE, pilarmalut.com – Owner Zarah Berkah, Sahriani A. Hi. Madi, akhirnya menyandang status tersangka setelah Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dugaan kasus investasi bodong.

Wanita berusia 34 tahun ini sandang status tersangka lantaran penyidik menemukan bukti bisnis tersebut diduga kuat bodong dan telah merugikan banyak orang.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 September 2026, kemudian surat perintah penyidikan diterbitkan pada 18 September 2026, dan penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2026.

Kasus tersebut berawal pada April 2025 yang pada saat itu tersangka secara terang-terangan mengenalkan investasi finansial melalui media sosial TikTok. Selanjutnya, investasi tersebut dipromosikan melalui akun Facebook bernama Zahra Berkah.

Dalam perkembangannya, jumlah anggota yang bergabung disebut mencapai sekitar 220 orang dan kemudian terbentuk grup WhatsApp bernama Finance Bise.

Setelah berjalan sekitar dua bulan, aplikasi Finance Bise mengalami gangguan atau disebut scam error. Tersangka kemudian melanjutkan kegiatan tersebut secara mandiri dengan menggunakan nama Investasi Zahra Berkah.

Sekitar Juni 2025, tersangka membuka daftar investasi dengan nominal awal Rp500 ribu dan jangka waktu pencairan 47 hari. Setelah itu, ditawarkan sejumlah paket investasi dengan nilai yang lebih besar, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *