TERNATE,pilarmalut.com – Penanganan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 terus menuai sorotan keras.
Sorotan ini muncul kembali lantaran proses hukum kasus dugaan perampokan anggaran Rp139,2 Miliar tersebut masih mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dalam kasus ini, Praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, lebih tajam menyoroti tanggung jawab pejabat pengelola keuangan, terutama Erva Konoras dan mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah.
Erva Konoras dan Abubakar Abdullah dinilai memiliki posisi strategis dalam mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran tunjangan DPRD, sehingga Kejati didesak selidiki dan membongkar peran keduanya untuk mengetahui aliran dana.
Hendra menegaskan, Erva Konoras yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Malut tidak bisa dilepaskan dari proses administrasi pencairan anggaran. Terlebih, Erva kini menduduki jabatan Sekretaris DPRD Maluku Utara.
Selain Erva, Abubakar Abdullah yang saat itu menjabat Sekwan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan perannya dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Hendra, penyidik Kejati Malut semestinya tidak kesulitan menelusuri rantai tanggung jawab dalam perkara ini. Sebab, mekanisme penganggaran, administrasi, verifikasi hingga pencairan keuangan negara memiliki pejabat yang secara struktural dan fungsional bertanggung jawab.
“Dari awal saya sudah sampaikan bahwa ini kasus sederhana jadi jangan sengaja perlambat penanganan kasus ini,” tegasnya.
Ia berpandangan, keberadaan KPA dan pejabat pengelola keuangan pada saat pencairan menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam proses pengeluaran anggaran.






