Rp139,2 Miliar Tunjangan DPRD Malut, Hendra Desak Kejati Bongkar Peran Erva dan Eks Sekwan

Praktisi hukum Hendra Karianga (batik), inzert : Erva Konoras (jas hitam) dan Abubakar Abdullah (jas biru).
Praktisi hukum Hendra Karianga (batik), inzert : Erva Konoras (jas hitam) dan Abubakar Abdullah (jas biru).

Hendra juga menyoroti kewenangan pejabat terkait dalam menandatangani dokumen pertanggungjawaban mutlak (SPTJM/SKTM sesuai ketentuan yang berlaku) sebagai bagian dari administrasi pencairan. Karena itu, penyidik harus menelusuri setiap dokumen, tanda tangan, dasar perhitungan, serta persetujuan yang digunakan dalam pembayaran tunjangan tersebut.

Tidak hanya menyoroti tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, Hendra bahkan melontarkan kritik keras terhadap lambannya proses audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Ia mendesak BPK segera menuntaskan audit investigasi yang dibutuhkan penyidik Kejati untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Menurutnya, proses audit yang telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian hasil patut dipertanyakan. Hendra menyebut audit investigasi idealnya dapat diselesaikan sekitar tiga bulan, sementara dalam perkara ini prosesnya telah berjalan hingga delapan bulan.

Keterlambatan tersebut dikhawatirkan menghambat proses penegakan hukum dan membuat pengungkapan perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu semakin tidak jelas.

Di sisi lain, Hendra turut mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Malut dalam mengawal proses audit. Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya menunggu hasil pemeriksaan BPK tanpa melakukan langkah aktif untuk meminta kepastian.

Penyidik, kata dia, harus segera menyurati BPK Perwakilan Maluku Utara guna meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kepastian penyelesaian audit investigasi.

“Kalau sudah selama 10 bulan terkatung-katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik Kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP,” tegas Hendra.

Ia menegaskan, BPKP juga memiliki kewenangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *