Rp139,2 Miliar Tunjangan DPRD Malut, Hendra Desak Kejati Bongkar Peran Erva dan Eks Sekwan

Praktisi hukum Hendra Karianga (batik), inzert : Erva Konoras (jas hitam) dan Abubakar Abdullah (jas biru).
Praktisi hukum Hendra Karianga (batik), inzert : Erva Konoras (jas hitam) dan Abubakar Abdullah (jas biru).

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk membiarkan proses hukum mandek hanya karena hasil audit investigasi belum diterbitkan.

“Hasil pemeriksaan audit bisa dijadikan landasan apakah ada kerugian negara dalam belanja anggota DPRD atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930 atau sekitar Rp139,27 miliar.

Nilai anggaran yang fantastis itu membuat pengusutan perkara tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Penyidik perlu membongkar dasar penetapan besaran tunjangan, mekanisme penghitungan, proses penganggaran, pihak yang menyetujui pembayaran, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pencairan dana.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik, di antaranya Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD. Kemudian Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029, M. Iqbal Ruray.

Penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang merupakan terpidana dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Zulkifli Biyan, serta sejumlah saksi lainnya.

Namun, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut harus diikuti dengan langkah konkret untuk mengungkap pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp139,27 miliar, publik kini menunggu keberanian Kejati Malut menuntaskan perkara ini. Bukan sekadar memeriksa saksi demi saksi, tetapi menelusuri siapa yang merancang, menyetujui, memverifikasi, mencairkan, dan menerima manfaat dari pembayaran tunjangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *