Hukrim  

Diduga Gunakan Material Ilegal Proyek Sabodam, Desak Polda dan Kejati Malut Buka Rantai Pasok 

Salah satu pekerjaan proyek Sabodam di Kota Ternate.

TERNATE, pilarmalut.com – Proyek sabodam atau pengedali banjir di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, menyisakan persoalan yang tak bisa dijawab hanya dengan laporan progres pekerjaan.

Di balik pembangunan infrastruktur yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu, muncul dugaan penggunaan material dari tambang galian C tak berizin. Jika terbukti, proyek yang ditujukan untuk mengendalikan ancaman banjir justru berpotensi terseret persoalan hukum dan lingkungan.

Masalahnya bukan semata-mata dari mana batu didatangkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah legalitas sumber material telah diperiksa, siapa yang memastikan dokumennya, dan sejauh mana pengawasan dilakukan sebelum material tersebut masuk ke lokasi proyek.

Pengamat Hukum Julfandi Gani, menilai penggunaan material dari pertambangan tanpa izin tidak bisa dibenarkan hanya karena barang itu telah dibeli atau dibutuhkan untuk mengejar target pekerjaan. Transaksi komersial, menurut dia, tidak serta-merta menghapus persoalan hukum dari aktivitas pertambangan yang menjadi sumber material.

“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak serta-merta melegalkan komoditas dari aktivitas kejahatan pertambangan tanpa izin. Membeli dan memanfaatkan material dari galian C ilegal adalah tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan KUHP,” ujar Julfandi, kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.

Pernyataan itu mengarah pada satu hal terkait legalitas material tidak boleh berhenti sebagai urusan pemasok. Dalam proyek pemerintah, asal-usul bahan yang digunakan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perizinan, bukti pengangkutan, dan pemeriksaan terhadap pemasok.

BWS Maluku Utara pun dituntut menjelaskan bagaimana pengawasan tersebut dijalankan. Sebab, jika material yang dipersoalkan benar-benar digunakan, publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan legalitas telah dilakukan atau justru ada celah dalam pengawasan pengadaan.

Ada ironi yang patut diperiksa dalam proyek sabodam ini. Infrastruktur dibangun untuk mengendalikan aliran material dan mengurangi risiko bencana. Tetapi, jika sumber materialnya berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan, proyek tersebut berpotensi berhadapan dengan persoalan lingkungan yang berbeda.

Aktivitas galian C yang tidak terkendali dapat memicu erosi, mengubah bentang alam, meningkatkan risiko longsor, dan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *