TERNATE, pilarmalut.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (12/10/2026), resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, penambangan galian C tanpa izin, serta perusakan fasilitas publik pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal senilai Rp10,3 Miliar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut diterima Subdit III Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor 879.B/LP/LPP-Tipikor/MU/X/2026.
Dalam berkas laporan LPP Tipikor yang diserahkan ke Polda Malut tercantum sejumlah nama diantaranya : Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Hendana Karya Utama, Direktur CV Permata Design Teknik selaku konsultan Pengawas dan Kepala Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas kepada wartawan mengatakan, proyek sepanjang 5 kilometer yang mencakup pembangunan dua unit jembatan dengan sistem kontrak payung (umbrella contract) ini diduga kuat dipenuhi berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
“Proyek yang dikerjakan CV Hendana Karya Utama sejak 29 Juni 2026 tersebut diduga menggunakan material ilegal dan mengabaikan prosedur kelayakan konstruksi,” katanya.






