Ia mengungkapkan, berdasarkan investigasi lapangan LPP Tipikor Malut, ditemukan tiga masalah mendasar dalam proyek tersebut yang bertegangan dengan hukum yakni Penggunaan Material Galian C Ilegal karena tidak memiliki izin.
“Kontraktor CV Hnedana Karya Utama diduga kuat menggunakan material galian C yang bersumber dari kuari (quarry) yang tidak mengantongi izin resmi” ucapnya.
Kemudian lanjut Alan, adanya dugaan kolusi antara pihak kontraktor dengan Pemerintah Desa Waigitang untuk mengeruk galian C langsung disamping badan jalan Desa Waigitang.
“Aktivitas ini secara bersama-sama merusak stabilitas tanah di area Ruang Milik Jalan, memicu ancaman tanah longsor, penurunan struktur jalan, serta membahayakan keselamatan publik,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, pembiaran dan tanpa uji laboratorium sehingga diduga Kadis PUPR, PPK, beserta Konsultan Pengawas sengaja menutup mata dan tidak melakukan monitoring serta evaluasi teknis. Imbasnya, material batu kapur, kerikil bercampur lumpur, dan pasir ilegal digunakan tanpa melalui pengujian laboratorium seperti Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).






