Hukrim  

Kadis PUPR Malut, PPK, Kontraktor Hingga Kades Waigitang Dilaporkan ke Polda Kasus Proyek Jalan Makian

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas serahkan dokumen laporan ke Polda Malut.

LPP Tipikor Malut menjabarkan rentetan aturan hukum yang dilanggar para terlapor yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun akibat potensi kerugian keuangan negara.

Pelanggaran UU Minerba: Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait penambangan dan pemanfaatan material ilegal tanpa izin dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.

Perusakan Jalan & Keamanan Lalu Lintas: Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (ancaman 18 bulan penjara/denda Rp1,5 Miliar) serta Pasal 192 ke-1 KUHP atas tindakan merusak bangunan lalu lintas umum yang mengancam keselamatan pengguna jalan (ancaman hingga 9 tahun penjara).

Kegagalan Konstruksi Pasal 60 dan Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atas kelalaian pemenuhan spesifikasi teknis (RAB) yang wajib dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.

LPP Tipikor Malut turut menyertakan bukti dokumentasi visual berupa foto-foto material batu kapur berkualitas rendah, pasir ilegal, kerikil berabu pekat, serta pengerjaan jembatan yang terindikasi kuat menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebagai alat bukti awal kepolisian. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *