LPP Tipikor Malut menjabarkan rentetan aturan hukum yang dilanggar para terlapor yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun akibat potensi kerugian keuangan negara.
Pelanggaran UU Minerba: Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait penambangan dan pemanfaatan material ilegal tanpa izin dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.
Perusakan Jalan & Keamanan Lalu Lintas: Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (ancaman 18 bulan penjara/denda Rp1,5 Miliar) serta Pasal 192 ke-1 KUHP atas tindakan merusak bangunan lalu lintas umum yang mengancam keselamatan pengguna jalan (ancaman hingga 9 tahun penjara).
Kegagalan Konstruksi Pasal 60 dan Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atas kelalaian pemenuhan spesifikasi teknis (RAB) yang wajib dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.
LPP Tipikor Malut turut menyertakan bukti dokumentasi visual berupa foto-foto material batu kapur berkualitas rendah, pasir ilegal, kerikil berabu pekat, serta pengerjaan jembatan yang terindikasi kuat menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebagai alat bukti awal kepolisian. (Rd).






