Hukrim  

Kejati Didesak Tetapkan Mantan Sekwan Cs Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut

Ketua DPD GPM Malut Yuslan Ghani saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Malut.

TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak segera tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024 senilai Rp139,2 miliar.

Desakan tersebut disampaikan dalam dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, Senin (12/10/2026).

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa mendesak Kejati Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Orator bahkan menyebut empat nama perlu ditetapkan sebagai tersangka di antara mantan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, Erva Pramukawati dan manta Ketua DPRD Malut Kuntu Daud.

“Yang ditetapkan tersangka adalah Abubakar Abdullah, Erva, Zulkifli Bian dan Kuntu Daud,” cetus Sekretaris DPD Gerakan pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Yuslan Ghani.

Yuslan menilai, dugaan korupsi tersebut memiliki pola yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya melalui Sekretariat DPRD.

“Karena ini korupsi yang terstruktur, masif yang dipraktikkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *