Hukrim  

Kejati Didesak Tetapkan Mantan Sekwan Cs Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut

Ketua DPD GPM Malut Yuslan Ghani saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Malut.

Sementara anak buah Gubernur Malut Sherly Tjoanda juga diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus tersebut diantaranya Sekda Malut Samsuddin A. Kadir.

Ia diperiksa karena sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ketika anggaran disahkan.

Kapala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Abubakar Abdullah, juga telah diperiksa karena saat itu menjabat Sekwan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran.

Upaya mengurai perampokan anggaran tersebut, penyidik juga ikut memeriksa Isman Abbas sebagai saksi dan Erva Pramukawati.

Erva diperiksa lantaran saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Malut yang berkaitan dengan administratif pengelolaan keuangan dan pencairan tunjangan DPRD Selama periode 2019–2024.

Kini Erva telah menjabat Sekretaris DPRD Malut, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/005/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap Erva sudah berulang kali. Ini dilakukan penyidik Kejati sebab Erva dianggap mengeahui aliran dana kasus tersebut. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *