Polda dan Kejati Diminta Buka Rantai Pasok
Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Polda Malut diharapkan segera turun tangan menertibkan lokasi galian C ilegal dan memproses hukum pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran UU Minerba,” tegasnya.
Pemeriksaan, menurut substansi desakan itu, perlu menjangkau lebih dari sekadar lokasi tambang. Aparat perlu menelusuri sumber material, pemasok, dokumen pengangkutan, transaksi penjualan, hingga material yang diterima kontraktor. Rantai pasok tersebut penting untuk menguji apakah material yang digunakan benar berasal dari pertambangan tanpa izin.
Kejati Maluku Utara juga didesak meminta klarifikasi kepada BWS Malut, termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Ruslan Rizal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan perlu menjelaskan mekanisme pengadaan, prosedur verifikasi sumber material, serta bentuk pengawasan terhadap kontraktor pelaksana.
Langkah itu bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, persoalan proyek sabodam ini tidak semestinya berakhir pada perdebatan tentang ada atau tidaknya pemasok lokal. Yang perlu dijawab ialah apakah material yang digunakan legal, apakah kewajiban lingkungan dan perpajakan dipenuhi, serta apakah pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BWS Maluku Utara, Budi Prasetyo, masih dalam upaya konfirmasi.
Penjelasan BWS diperlukan untuk menjawab dugaan penggunaan material galian C tak berizin tersebut. Tanpa keterbukaan mengenai sumber material dan proses pemeriksaannya, pertanyaan tentang kepatuhan proyek akan terus menggantung.






