Ragam  

Proyek BWS Malut di Ternate Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Kasatker: Penyedia Pakai Material Itu Beli, Bukan Gratis

Kasatker PJPA BWS Malut Ruslan Rizal.

TERNATE, pilarmalut.com – Dugaan penggunaan material batuan atau galian C tanpa izin resmi dalam proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula dan Rua Kota Ternate, menyeret Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut asal-usul batuan, tetapi juga mempertanyakan ketegasan pengawasan terhadap material yang digunakan dalam proyek infrastruktur pemerintah.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar hukum dan legalitas sumber material tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2026).

Alih-alih menjelaskan dokumen perizinan yang dimiliki pemasok, Rizal justru membandingkan proyek BWS dengan pembangunan lain di Kota Ternate.

“Adooh kalau ngn tanya dasar hukum jangan cuman Kamari di BWS tarada, pembangunan yang lain juga banyak di kota Ternate nih… Coba ente tanya di dorang lagi,” ujar Rizal.

Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar dari mana material batuan proyek sabodam Sasa-Jambula diperoleh, siapa pemasoknya, dan apakah lokasi pengambilannya memiliki izin resmi?

Rizal berdalih, pengadaan material merupakan urusan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Ia menyebut material tersebut dibeli, bukan diperoleh secara gratis.

“Penyedia pake (pakai) material itu beli, bukan gratis,” tambahnya.

Namun, persoalan legalitas material tidak selesai hanya dengan menunjukkan bahwa transaksi jual-beli telah dilakukan. Pembelian batuan tidak otomatis menjamin bahwa material tersebut berasal dari tambang berizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *