Jika material yang digunakan ternyata berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, transaksi pembelian justru menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul material dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pernyataan Rizal yang mempertanyakan keberadaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate juga menambah tanda tanya mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan material proyek tersebut.
“Makanya saya mau tanya, di Kota Ternate ini pengusaha galian C yang berizin ada di mana?” cetusnya.
Pernyataan itu belum menjelaskan apakah BWS Maluku Utara telah memeriksa legalitas pemasok sebelum material digunakan dalam pembangunan sabodam. Jika dokumen perizinan sumber material belum diverifikasi, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan kelalaian atau pembiaran oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BWS Maluku Utara terhadap penggunaan material yang diduga tidak berizin, Rizal memberikan jawaban singkat.
“Heii bicara lalai kecuali ada solusi,” jelasnya.
Jawaban itu juga belum menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dokumen izin tambang, penelusuran pemasok, maupun verifikasi asal material yang digunakan kontraktor.
Dalam proyek infrastruktur pemerintah, tanggung jawab pengadaan material memang harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan dalam kontrak. Namun, dalih bahwa material dibeli oleh kontraktor tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kepatuhan terhadap persyaratan kontrak dan ketentuan hukum.
Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri hingga ke sumber material. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keterangan bahwa kontraktor melakukan pembelian, tetapi juga harus memastikan lokasi tambang, status perizinan, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian material dengan persyaratan proyek.






