Ragam  

Proyek BWS Malut di Ternate Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Kasatker: Penyedia Pakai Material Itu Beli, Bukan Gratis

Kasatker PJPA BWS Malut Ruslan Rizal.

Terancam Jerat Hukum Penggunaan Material Galian C Ilegal

Penggunaan material dari pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi terhadap sejumlah aktivitas terkait mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan undang-undang.

Apabila material dalam proyek sabodam tersebut terbukti berasal dari pertambangan tanpa izin, asal-usul material dan keterlibatan setiap pihak perlu diperiksa untuk menentukan apakah unsur pelanggaran hukum terpenuhi.

Di sisi lain, pelaksanaan proyek juga harus memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta persyaratan kontrak konstruksi. Pejabat dan penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum sesuai kewenangan dan peran masing-masing.

BWS Maluku Utara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek sabodam Sasa-Jambula. Identitas pemasok, lokasi pengambilan batuan, dokumen perizinan, serta hasil verifikasi legalitas material menjadi informasi penting untuk menjawab dugaan yang berkembang.

Kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan, pemeriksaan dokumen sumber material, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Apabila ditemukan material yang berasal dari tambang tanpa izin, aparat dan instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *