Deretan Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut Masih Misterius

Ilustrasi

TERNATE, pilarmalut.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan
operasional, perumahan, dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024 senilai Rp139,2 miliar masih menjadi teka-teki.

Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berupaya membongkar kejahatan dugaan korupsi dengan memeriksa berbagai saksi, namun hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka.

Deretan saksi yang pernah diperiksa dalam kasus ini merupakan pejabat dilingkup Pemprov dan DPRD Malut.

Ditubuh DPRD telah diperiksa penyidik diantaranya Ketua DPRD periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, Wakil ketua DPRD Kuntu Daud.

Kemudian Kejati juga pernah periksa Wakil Ketua Komisi III DPRD Malut Farida Jama, Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut, mantan Ketua Komisi III DPRD Malut Rosihan Jafar.

Sementara anak buah Gubernur Malut Sherly Tjoanda juga diperiksa dalam pusaran kasus tersebut diantaranya Sekda Malut Samsuddin A. Kadir.

Ia diperiksa karena sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ketika anggaran disahkan.

Kapala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Abubakar Abdullah, juga telah diperiksa karena saat itu menjabat Sekretaris DPRD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *