Ia menegaskan, untuk menghindari stikma buruk publik ke Kejati Malut, penyidik Kejati harus lebih transparan dan objektif dalam mengusut kasus tersebut.
“Jangan sampai publik menganggap ada sesuatu dalam kasus ini, seperti ada istilah berburu hewan di kebun binatang. Jadi yang dikhawatirkan ada paradigma buruk dibebankan kepada kejaksaan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, realisasi anggaran dengan total 12 item tunjangan DPRD pada periode 2020-2024 mencapai sekitar Rp187,9 miliar.
Anggaran fantastik ini mencakup berbagai komponen tunjangan anggota DPRD Malut, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya lebih dari Rp60 miliar. Tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar.
Tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar serta sejumlah tunjangan lainnya dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.
Realisasi anggaran tunjangan DPRD dalam pertahun diantaranya : 2020: sebesar Rp29.379.051.250. tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093.
Tahun 2022: Rp38.972.396.093. Tahun 2023 sebesar Rp39.888.068.048 dan tahun 2024 sebesar Rp39.873.770.101. (red).





