Upaya mengurai perampokan anggaran tersebut, penyidik juga ikut memeriksa Isman Abbas sebagai saksi dan Erva Pramukawati.
Erva diperiksa lantaran saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Malut yang berkaitan dengan administratif pengelolaan keuangan dan pencairan tunjangan DPRD Selama periode 2019–2024.
Kini Erva telah menjabat Sekretaris DPRD Malut, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/005/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap Erva sudah berulang kali. Ini dilakukan penyidik Kejati sebab Erva dianggap mengetahui aliran dana kasus tersebut.
Praktisi hukum Agus Salim Tampilang kepada pilarmalut.com mengatakan, penyidik Kejati Malut segera menetapkan tersangka kasus tersebut bila telah menemukan alat bukti.
“Sudah banyak saksi diperiksa dan bila penyidik sudah menemukan alat bukti yang kuat maka Kejati sudah segera tetapkan tersangkanya kasus ini,” ucap Agus belum lama ini.
Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik sehingga publik tetap menunggu kepastian penetapan tersangka terhadap pejabat yang terlibat.
“Kalau memang sudah ada kerugian negara, kemudian ada calon tersangkanya maka harus diumumkan, agar publik memastikan bahwa kasus ini masih berjalan,” cetusnya.





