“Kejati Malut harus memanggil BAAK Unkhair Ternate untuk menguji dasar Hukum sewa toga dan telusuri aliran dana itu disetor kemana,”pungkas mahasiswa.
Diketahui, Kepala Biro Akademik dan Perenecaan (BAKP/BAAK) Unkhair Ternate 2021-2025 dijabat Nurdewi Rizka.
Dasar Hukum Pasal 423 KUHP mengenai pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberi sesuatu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi. (Rd).






