Yuslan menuturkan, dugaan kasus tersebut harus menjadi prioritas penegakan hukum karena berpotensi merugikan masyarakat Malut. Ia menilai penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tuturnya.
Yuslan bahkan membandingkan penanganan perkara pasar murah berjalan cepat, hingga penetapan mantan Kepala Disperindag Malut dan PPK sebagai tersangka, sedangkan kasus tunjangan DPRD masih jalan ditempat.
“Kami meminta Kejati Malut berikan perhatian yang sama terhadap dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut dengan kasus pasar murah,” imbuhya.






