Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut : Abubakar Abdullah Cs Disebut Layak Tersangka

DPD Pemuda Marhaenis galer aksi di depan Kejati Malut.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yuslan Ghani dalam orasinya secara terang-terang menyebut kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut, seharusnya penyidik menetapkan mantan Sekwan DPRD Malut, Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian selaku PPK, Erva Pramukawati dan Mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud sebagai tersangka.

“Mantan Sekwan yang kini menjabat Kadikbud Malut Abubakar Abdulah, PPK Zulkifli Bian, Erva dan Kuntu Daud layak menjadi menjadi tersangka. Sehingga kami minta pada pekan depan Kejati sudah harus tetapkan mereka tersangka,” cetusnya.

Menurutnya, Kejati Malut harus mengusut tuntas persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta Kejati Malut harus tunjukan keseriusan dalam menangani kasus ini yang sudah menjadi perhatian publik,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *