TERNATE, pilarmalut.com –Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga menyulap anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi anggaran perjalanan dinas.
Di tengah pandemi yang menuntut anggaran publik diarahkan untuk melindungi masyarakat terdampak, Rp31,6 miliar justru dialokasikan untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai Sekretariat DPRD.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa seluruh anggaran kegiatan tersebut berbentuk belanja perjalanan dinas dan dinilai tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020, nomor : 54/LHP/XIX.TER/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020 pada halaman 58–61.
Bukan hanya soal ketepatan sasaran, pemeriksaan juga mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp98,11 juta, termasuk pembayaran penginapan dengan tarif yang berbeda dari keterangan pihak penginapan serta penugasan yang tercatat pada tanggal yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja dan melakukan wawancara dengan Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Hasilnya, BPK menemukan persoalan serius dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja penanganan pandemi.
Dari refocusing Rp45,2 miliar, Rp31,6 miliar untuk perjalanan dinas
Pada 2020, ketika pandemi Covid-19 menekan kehidupan masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan refocusing anggaran terhadap 17 organisasi perangkat daerah (OPD) senilai Rp88.326.990.001.
Hingga 31 Oktober 2020, realisasi anggaran refocusing tersebut tercatat Rp51.682.005.246 atau 58,51 persen.
Sekretariat DPRD menjadi salah satu OPD yang melakukan refocusing dalam jumlah besar. Nilai anggaran yang dialihkan mencapai Rp45.232.468.000, dengan realisasi Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.
Berdasarkan data tabel refocusing dalam LHP BPK, sejumlah kegiatan sebelum perubahan anggaran meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp3,58 miliar, rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah Rp28,4 miliar, kegiatan reses Rp13,57 miliar, serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah Rp9,65 miliar.
Setelah refocusing, anggaran tersebut tercatat dalam dua kegiatan utama.
Pertama, Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Diseases (Covid-19) sebesar Rp13.576.600.000.
Kedua, Kunjungan Kerja Pengawasan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp31.655.868.000.
Sementara itu, terdapat selisih Rp9.981.000.000 yang dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga.
Persoalan mendasar terlihat pada komposisi belanja. Untuk kegiatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, anggaran terdiri atas belanja bahan sembako Rp5,4 miliar dan belanja perjalanan dinas Rp8,176 miliar.
Adapun anggaran Rp31,6 miliar untuk Kunjungan Kerja Pengawasan seluruhnya dialokasikan sebagai belanja perjalanan dinas.
Dengan komposisi tersebut, anggaran yang menggunakan nomenklatur pencegahan dan penanganan pandemi justru didominasi pembiayaan perjalanan dinas, sementara tujuan refocusing juga mencakup penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.
BPK tegaskan kegiatan pengawasan tidak berkaitan dengan jaring pengaman sosial
BPK menegaskan, bahwa refocusing kegiatan Kunjungan Kerja Pengawasan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial.






