Selain biaya Abodemen, hal serupa juga dengan penarikan retribusi sampah per rumah Rp10 ribu dikalikan dengan jumlah pelanggan di Kota Ternate, tentu angka juga sangat fantastis.
Irwan menegaskan, penarikan retribusi sampah dan pengelolaan anggaran Abodemen tentunya menjadi tanggung jawab Dirut PAM Ake Gaale yang baru maupun Dirut sebelumnya.
“Untuk itu saya meminta Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut harus lakukan penyelidikan terhadap masalah di PAM Ake Gaale Kota Ternate,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bila desakan tersebut tidak direspon Ditreskrimsus Polda Malut, pihaknya akan melakukan aksi di Markas Besar (Mabes) Polri Jakarta, sehingga masalah tersebut bisa menjadi atensi ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman.
“Kita akan gelar Demo di Mabes Polri kalau Polda mendiamkan masalah ini,” cetus Irwan.






