Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin resmi.
Polda Maluku Utara didesak memeriksa legalitas material di lokasi proyek, menelusuri sumber pasokan, serta mengamankan barang bukti apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
Julfandi juga meminta aparat mengusut kemungkinan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Kejati Maluku Utara diminta memanggil dan memeriksa Ruslan Rizal selaku Kasatker BWS Maluku Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk mengklarifikasi tanggung jawab pengawasan dan pelaksanaan kontrak, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Desakan tersebut menegaskan perlunya pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap kontraktor sebagai penyedia material, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan dan pengendalian proyek. (Rd).






