Dalih Kasatker Material Dibeli tak Hapus Persoalan, Polda dan Kejati Didesak Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek BWS Malut

Kasatker BWS Malut Ruslan Rizal (kiri) dan Pengamat Hukum Julfandi Gani (kanan).

Pernyataan soal pemasok berizin turut dipersoalkan. Sorotan berikutnya pada pernyataan Kasatker BWS Maluku Utara yang mempertanyakan ketersediaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate.

Julfandi menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut dasar pengadaan material untuk proyek pemerintah. Namun, ada atau tidaknya pemasok berizin harus dibuktikan melalui pemeriksaan data perizinan dan rantai pasok, bukan hanya berdasarkan pernyataan lisan.

“Demi hukum, jika di Ternate memang tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor untuk mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh membiarkan, apalagi memaklumi penggunaan material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek. Praktik ini berdampak sistemik dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menempatkan legalitas material sebagai persoalan yang perlu diuji secara terbuka. Pemeriksaan dapat mencakup asal material, identitas pemasok, dokumen perizinan, bukti transaksi, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran, penentuan bentuk pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada bukti, kewenangan, pengetahuan, serta peran masing-masing dalam proses pengadaan dan penggunaan material.

Polda dan Kejati didesak turun tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *