TERNATE, pilarmalut.com — Pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut), Ruslan Rizal, terkait penggunaan material proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa dan Jambula, Kota Ternate, menuai kritik dari pengamat hukum.
Dua pernyataan bahwa material proyek dibeli, bukan diperoleh secara gratis, serta penegasan bahwa urusan pasokan material sepenuhnya menjadi kewenangan kontraktor, berpotensi mengaburkan persoalan utama yakni legalitas sumber material dan tanggung jawab pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Pengamat Hukum Julfandi Gani, menilai alasan transaksi jual-beli tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan persoalan legalitas material.
Menurutnya, pembayaran atas suatu komoditas tidak serta-merta membuktikan bahwa komoditas tersebut berasal dari sumber yang sah.
“Tindakan menampung, membeli, dan memanfaatkan material dari tambang ilegal secara jelas diatur dalam UU Minerba dan KUHP sebagai tindak pidana penadahan. BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk mengawasi legalitas rantai pasok (compliance) sebagaimana ditegaskan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembiaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana,” tegas Julfandi, kepada kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Julfandi, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan bahwa material dibeli oleh kontraktor. Legalitas sumber material dan pemenuhan kewajiban kontraktual, kata dia, perlu diperiksa untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.






