Kini Erva telah menjabat Sekretaris DPRD Malut, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/005/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap Erva sudah lebih dari sekali. Ini dilakukan penyidik Kejati sebab Erva dianggap mengetahui aliran dana kasus tersebut.
Sedangkan ditubuh DPRD yang telah diperiksa penyidik diantaranya Ketua DPRD periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, Wakil ketua DPRD Kuntu Daud.
Kemudian Kejati juga pernah periksa Wakil Ketua Komisi III DPRD Malut Farida Jama, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, mantan Ketua Komisi III DPRD Malut Rosihan Jafar. (Rd).






