Diduga Tanpa Dasar Hukum, Polda Malut Didesak Usut Anggaran Retret Kades Se-Halsel Rp6,2 Miliar

Ilustrasi

Sebab, Bambang menilai kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang diduga diambil dari APBDes masing-masing desa.

“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang

Bambang juga menjelaskan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sehingga menurut Bambang, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan maka Polda Maluku Utara diminta segera menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya

Selain itu, Bambang juga meminta Polda Malut harus segera melakukan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya.

Bambang juga menilai Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai kepala daerah yang memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan, serta Kepala Dinas DPMD M. Zaky Abd. Wahab sebagai penanggung jawab teknis, wajib dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Bupati dan Kadis DPMD harus diperiksa. Tidak mungkin kegiatan sebesar itu berlangsung tanpa restu kepala daerah. Harus diuji, apakah keputusan ini sesuai prosedur atau justru ada unsur kesengajaan memakai dana publik untuk kepentingan seremonial belaka,” ujarnya

Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, lanjut Bambang, setiap penggunaan keuangan negara wajib tunduk pada azas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *