TERNATE, pilarmalut.com – Kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Malut untuk mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan DPRD Malut terus mendapat sorotan publik.
Publik mendesak Gubernur Malut segera ambil langkah tegas membantu mempermuda kinerja Kejati Malut membongkar kasus tersebut. Sebab tunjangan DPRD yang mengkuras keuangan daerah mencapai Rp139,2 miliar diduga tidak hanya melibatkan anggota DPRD, melainkan juga sejumlah pejabat di pemprov Malut ikut terlilit.
Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang, kepada pilarmalut.com di Halaman Kantor Kejati Malut belum lama ini menegaskan, Gubernur Malut harus menonaktifkan pejabat dari jabatan yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Gubernur segera nonaktifkan jabatan pejabat pejabat yang terseret dalam kasus ini, sehingga proses hukum berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, gubernur telah terlanjur berjanji saat kempanye dalam pilgub lalu bahwa tidak akan memberikan jabatan kepada orang yang terseret dalam kasus korupsi, namun janji gubernur bertolak belakang dengan fakta saat ini.
“Faktanya mereka masih diberikan jabatan, kalau seperti ini mereka tidak akan fokus bekerja karena mereka masih terseret dengan masalah hukum dalam kasus tunjangan DPRD ini,” bebernya.
Selain Gubernur, Agus juga mendesak Kejati Malut harus segera menetapkan tersangka kasus tunajangan DPRD, sehingga publik memastikan kasus tersebut masih tetap berjalan.






