TERNATE, pilarmalut.com- Pelarian terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan dokumen, Djafar Abdullah berakhir sudah, setelah menjadi buron selama tujuh tahun.
Djafar dibekuk tim Tangkap Buron (tim tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), di Purwokerto Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/9/2022).
Penangkapan berawal saat Kejaksaan Maluku Utara, mendapat informasi yang menyebutkan terdakwa berada disalah satu hotel di Kota Purwokerto.