Tujuh Tahun Melarikan Diri, Kejati Maluku Utara Tangkap Djafar Abdullah di Purwokerto

Terdakwa Djafar Abdullah yang melarikan diri ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Muku Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melakukan penangkapan. Terdakwa saat dibekuk tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa melarikan diri dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, pada 17 Nopember 2015 usai melaksanakan persidangan. Sehingga, Kejaksaan Negeri Tidore meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan menerbitkan surat yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Tidore bernomor : B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021, perihal Permohonan Bantuan Pemantauan, Pengamanan dan Penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar Abdullah.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Efrianto kepada wartawan mengatakan, terdakwa saat itu dituntut dengan Pasal 94 UURI Nomor : 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *