“Penangkapan buronan atas nama terdakwa Djafar Abdullah merupakan penangkapan atau pengamanan yang kedua dalam tahun 2022 yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujarnya.
Setelah terdakwa Djafar Abdullah ditangkap, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara langsung serahkan terdakwa ke Kejari Tidore, dikawal ketat aparat bersenjata lengkap. Terdakwa dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ternate, menuju pelabuhan Bastiong menuju Kota Tidore.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. (rd).






