Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : PRINT-OPS-477/Q.2/Dti.2/09/2024 tanggal 20 September 2024, Perihal Pemantauan dan Pengamanan DPO atas nama Tersangka Achmad Tamrin, benar DPO berada di dalam Rutan Klas IIA Pogombo, Palu dan akan menjalankan Putusan PN Tipikor Klas IA Palu Nomor 25/Pid.Sus.-TPK/2024/PN Pada tanggal 16 Juli 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2019.
Tim Tabur Kejati Maluku Utara belum bisa membawa langsung Achmad Tamrin kembali ke Ternate karena harus mengikuti SOP dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng untuk perpindahan. Pada tanggal 9 Oktober 2024, demi kepentingan penyidikan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengirimkan Surat Permohonan Pemindahan saudara Achmad Tamrin ke Rutan Ternate kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kemudian pada pada tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan pemindahan saudara Achmad Tamrin dari Rutan Klas IIA Pogombo, Palu ke Rutan Klas II Ternate.(Rd).






