Hukrim  

Tim Tabur Kejati Giring Tersangka Achmad Thamrin dari Rutan Pogombo ke Maluku Utara

Tersangka Achmad Thamring kenakan Jaket Hitam dan membawa tas saat tiba di Bandara Babuulah Ternate, langsumg dibawa ke Kejati Maluku Utara untuk jalani pemerikasaan.

“Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus Pengandilan Negeri Ternate dengan terdakwa kasus tersebut yakni Hardianto Ambabar, Kasubag Program dan Data, Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo,”Ujar Richard.

Tersangka saat ini, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk diadili dan mendapat kepastian hukum terhadap perbuatannya.

“Tersangka diduga malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,” pungkasnya.

Pada bulan September 2024 Kejati Malut mendapat informasi bahwa DPO Achmad Tamrin berada dikota Palu, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memerintahkan Tim Tabur untuk melakukan Pengamanan DP0.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *