Hukrim  

Tim Tabur Kejati Giring Tersangka Achmad Thamrin dari Rutan Pogombo ke Maluku Utara

Tersangka Achmad Thamring kenakan Jaket Hitam dan membawa tas saat tiba di Bandara Babuulah Ternate, langsumg dibawa ke Kejati Maluku Utara untuk jalani pemerikasaan.

TERNATE,pilarmalut.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Taliabu berhasil menggiring Achmad Tamrin  ke Maluku Utara selaku tersangka perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Taliabu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemda Taliabu Tahun 2015 silam.

Achmad Thamrin dibawa ke Malut karena telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari Pulau Taliabu,  Maluku Utara, meski Achmad Thamrin telah ditahan di Rutan Klas IIA Pogombo, Palu untuk menjalankan Putusan PN Tipikor Klas IA Palu Nomor 25/Pid.Sus.-TPK/2024/PN Pada tanggal 16 Juli 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2019.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga didampingi M.Adung Kasi Lima Intel Kejati Malut, Teuku Panca koordintor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dan Joshua Simorangkir Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Taliabu dalam jumpa persnya Senin (16/12) menyampaikan, DPO berhasil ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati dengan Kejari Kepulauan Taliabu serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng).

Richard menyebut, Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Taliabu, Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri setiap panggilan penyidik secara patut. Kejari Kepulauan Taliabu kemudian menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *