BACA JUGA : Kejati Malut Eksekusi Sarman Saroden
Ia menuturkan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kewenagan penyidik, namun akan dilakukan pengkajian kembali untuk memastikan penetapan sebagai tersangka sesuai dengan KUHP atau belum.
“Ada langkah hukum yang akan kami tempuh sehingga kami akan lakukan pengkajian dan akan kami ambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.






