TERNATE, pilarmalut.com- Setelah mantan Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dalam kasus dugaan korupasi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah milik Pemerintah Kota Ternate, kuasa hukum tersangka Sarman Saroden akan melakukan langka hukum.
Kuasa Hukum tersangka Sarman Soden, Ghazali Pawah kepada wartawan, Jumat (03/11/2023) mengatakan, pihaknya menghargai langkah penyidik Kejati Malut melakukan penahanan terhadap kliennya, namun pihaknya akan kembali melakukan pengkajian terhadap penahanan klainnya.
“ Sebagai warga Negara yang baik maka klien kami datang menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi sebagai saksi, kemudian ditetpkan tersangka. Sebagai kuasa hukum kami juga menghargai itu, tapi kami akan mengawasi proses hukum dan jauh mana kasus ini berjalan,” katanya.