Hukrim  

PWI Malut Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Wartawan di Ternate

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

“ Khusus ancaman hukuman pasal 18 ayat 1 UU Pers ini lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Asri menambahkan, kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *