“ Khusus ancaman hukuman pasal 18 ayat 1 UU Pers ini lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Asri menambahkan, kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum.
“ Khusus ancaman hukuman pasal 18 ayat 1 UU Pers ini lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Asri menambahkan, kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum.